Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Baru-baru ini, Jessica Iskandar mengumumkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh perusahaan jasa penyewaan mobil PT Pesona Triip Indonesia melalui Komisaris Christoper Steffanus Budianto.
Hal ini buntut dari Jessica Iskandar bekerja sama dengan perusahaan rental mobil di Bali PT Pesona Triip Indonesia.
Akibatnya, Jessica Iskandar kehilangan 11 mobil dengan total kerugian Rp 9,853 Miliar.
Kasus ini pun membuat Jessica Iskandar melaporkan rekan bisnisnya tersebut ke Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Christoper Steffanus Budianto buka suara dan melayangkan gugatannya kepada Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag.
"Menjelaskan kembali terkait agenda kita pada hari Senin kemarin yang mana kami telah resmi mendaftarkan gugatan kita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."
"Ini terkait adanya gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh saudari JI dan saudara VV," ungkap Kuasa Hukum Christoper Steffanus Budianto, Darius Situmorang, saat ditemui Grid.ID di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Dimana Darius Situmorang tak terima kliennya disebut sebagai penipu oleh Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag.
"Di mana dalam perbuatan melawan hukum tersebut Saudari JI dan Saudara VV telah melakukan preskon secara vulgar atau secara terbuka dengan menyebutkan klien kita tersebut sebagai penipu."
"Ini yang coba kami layangkan digugatan kami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait adanya penyampaian preskonnya Saudari JI dan Saudara VV," ungkap Darius Situmorang.
Apalagi, pihak Jessica Iskandar tidak ada konfirmasi terlebih dahulu perihal kejadian yang dialaminya pada Christoper Steffanus Budianto.
"Karena penyampaian Saudari JI dan Saudara VV mereka tidak mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada kami atau tidak bersurat dulu kepada kami."
"Yang mana ujuk-ujuk kami juga nggak ngerti kok tiba-tiba ada laporan di Polda."
"Klien kami dilaporkan dengan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan, ini yang kita sayangkan," ungkap Darius Situmorang.
Darius Situmorang pun mempertanyakan penipuan yang mana yang dituduhkan Jessica Iskandar pada kliennya.
Pasalnya, Jessica Iskandar dan kliennya selama ini menjalani kerja sama bisnis dan terdapat perjanjian.
"Padahal kalau ada penggelapan dan penipuan penggelapan dan penipuan yang mana pada saat mereka melakukan ikatan perjanjian, itu pasti ada perjanjian kerja sama sewa menyewa."
"Pada saat pihak sana sudah menerima hak dan keuntungan dia dari hasil sewa menyewa mobil tersebut."
"Walau ada penyampaian mereka 11 unit mobil Rp 9.8 M, kita nggak tahu ini terkait mobil yang mana Rp 9,8 yang mana."
"Ini kan ada perjanjian yang dasarnya kerja sama sewa menyewa, berarti ranahnya bukan pidana, tapi perdata," ungkap Darius Situmorang.
(*)
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Source | : | Liputan |
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Mia Della Vita |