Grid.ID - Anak Nia Daniaty tersandung kasus hukum setelah diduga melakukan penipuan.
Olivia Nathania digugat oleh ratusan orang yang menjadi korban penipuan CPNS Bodong.
Bahkan akibat perbuatannya, anak Nia Daniaty itu harus mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar.
Desi Hadi Saputri, pengacara dari korban mengatakan bahwa mereka menguggat Oi dengan uang sebesar Rp 8,1 M dari sebelumnya Rp 9,7 M.
"Saat ini yang mendaftarkan gugatan perdata ada 179 orang dengan total nominal Rp 8,1 miliar, kalau kemarin kan 225 orang, totalnya Rp 9,7 miliar," ujar Desi Hadi Saputri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
Tak hanya Olivia dan Rafly, rupanya para korban juga melaporkan Nia Daniaty dalam kasus penipuan ini.
Desi menjelaskan jika keterlibatan Nia Daniaty dalam kasus ini adalah tidak terbuka meski sudah tahu permasalahan ini.
Bukannya membantu, Nia Daniaty justru dinilai hanya mengobral janji.
"Karena selama ini kita sudah mencoba berkomunikasi dengan ibu Nia Daniaty," ujarnya.
"Sampai sebelum kasus ini dilaporkan para korban sudah menemui beliau untuk meminta membantu menjembatani permasalahan ini sampai selesai."
"Namun ternyata ibu Nia Daniaty hanya menjanjikan saja, tidak ada titik temu dan realisasinya."
Rumor Mahalini Melahirkan Terlalu Cepat, Ini Kata Dokter soal Cara Hitung Usia Kandungan
Source | : | Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |