Grid.ID - Pemilu 2024 akan menjadi pesta demokrasi masyarakat Indonesia.
Persiapan jelang Pemilu 2024 sudah mulai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pemilihan presiden dan wakil presiden menjadi momen yang paling ditunggu dalam Pemilu 2024 mendatang.
Melansir Kompas.com, Senin (19/9/2022), KPU bersama pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa Pilpres dan Pileg 2024 akan melakukan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Seluk beluk Pilpres memang menarik untuk dibahas.
Bukan cuma latar belakang calon, gaji yang didapatkan presiden dan wakil presiden juga bisa menjadi pembahasan yang menarik.
Sebagai pemegang jabatan yang memikul tanggung jawab besar, presiden dan wapres mendapatkan penghasilan yang terbilang tinggi.
Lantas, berapa gaji presiden dan wakil presiden Indonesia?
Yuk simak rincian gaji, tunjangan, sampai uang pensiun yang akan diterima presiden dan wakil presiden Indonesia berikut ini!
Gaji presiden dan wakil presiden
Gaji presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara untuk wakil presiden, gaji yang diberikan adalah empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.
Dalam PP Nomor 75 Tahun 2000, tertulis bahwa gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, gaji presiden Indonesia mencapai Rp 30.240.000 per bulan, atau sebesar enam kali Rp 5.040.000.
Sementara gaji untuk wakil presiden Indonesia mencapai Rp 20.160.000, atau empat kali Rp 5.040.000.
Tunjangan jabatan presiden dan wakil presiden
Selain gaji, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.
Tunjangan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan, sedangkan untuk wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.
Di samping gaji dan tunjangan, presiden dan wakil presiden juga diberi fasilitas berupa seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya, seluruh biaya rumah tangganya, dan seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Presiden dan wakil presiden, masing-masing disediakan tempat kediaman jabatan negara dengan segala perlengkapannya serta kendaraan dengan pengemudinya.
Presiden dan wakil presiden dapat pensiun
Kemudian, presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya juga berhak memperoleh pensiun.
Besarnya pensiun pokok adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Selain dari pensiun pokok, kepada bekas presiden dan bekas wakil presiden diberikan pula tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri.
Lalu, ditanggung pula biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, telepon, dan seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia"
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |