Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh pengacara Razman Arif Nasution terhadap dr. Richard Lee kembali berlanjut hari ini, Selasa (20/9/2022).
Seperti yang diketahui, Razman Arief Nasution menggugat dr. Richard Lee dengan membayar sebesar Rp 20,7 miliar karena keberatan dengan aksi dr. Richard Lee yang dirasanya memutus kuasa secara sepihak.
Agenda sidang kali ini yaitu mendengar keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak Razman Arief Nasution.
Sidang tersebut berlangsung tegang dan pada akhir sidang kedua, belah pihak tampak ricuh.
Di mana pihak Razman Arief Nasution dan pihak Kuasa Hukum dr. Richard Lee saling berteriak.
Ada juga aksi dorong yang dilakukan Razman Arief Nasution kepada lawannya.
Kuasa Hukum Razman Arief Nasution, Bintomawi Siregar, mengungkapkan bahwa pihak kuasa hukum Richard Lee menunjukkan sikap tidak profesional dan bertanya hal-hal yang dirasa keluar dari topik persidangan.
"Catatan saya dalam persidangan ini, ya tadi memang ada sedikit keributan sebagai kuasa hukum, itu adalah suatu ketidakprofesionalan dari kuasa hukum tergugat di mana logika sesat."
"Untuk persidangan kode etik, pengadilan pajak itu adalah hal yang ditarik dari wewenang penggugat, itu ada tempatnya bukan persoalan perdata."
"Dalam kitab UU hukum dagang itu sudah diatur. Itu tidak dipermasalahkan oleh penggugat."
"Namun itu ditanyakan berulang kali oleh kuasa hukum tergugat," ungkap Kuasa Hukum Razman Arief Nasution, Bintomawi Siregar, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022).
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek
Source | : | Liputan |
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Mia Della Vita |