Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Sidang lanjutan atas kasus pengakuan anak dengan penggugat Veranosiliyana terhadap Sirajuddin Mahmud kembali digelar di Pengadilan Negeri Cikarang.
Rupanya, agenda persidangan kali ini adalah penyampaian mengenai pencabutan gugatan dari pihak penggugat.
Sayangnya, majelis hakim memutuskan bahwa pencabutan gugatan belum dapat dilakukan.
Menurut majelis hakim, setelah dilakukan peninjauan, tidak dicantumkan alasan mengapa gugatan tersebut dicabut.
"Setelah majelis meneliti surat pencabutan tersebut tidak ada alasan yang dicantumkan dalam surat gugatan," kata Hakim Ketua dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/9/2022).
Oleh karena itu, majelis hakim berniat untuk meminta konfirmasi dari pihak penggugat yakni Veranosiliyana.
Sayangnya, pihak Veranosiliyana absen dari persidangan dan hanya kuasa hukum Sirajuddin Mahmud saja yang hadir.
Guna meminta penjelasan mengenai permohonan pencabutan gugatan, majelis hakim akan memanggil kembali pihak Veranosiliyana untuk hadir dalam sidang selanjutnya.
"Untuk itu, majelis hakim memohon konfirmasi dari penggugat. Oleh karena pihak penggugat tidak hadir maka majelis hakim memanggil penggugat di minggu depan," ujar Hakim Ketua.
Bukan hanya pihak Veranosiliyana, pihak Sirajuddin juga dimohon untuk hadir dalam sidang selanjutnya pada Rabu, 28 September 2022.
Baca Juga: Mediasi Digelar Hari Ini, Veranosiliyana Diam-diam Hadir Meski Sirajuddin Mahmud Absen
"Kita panggil kembali penggugat untuk hadir di ruang persidangan Pengadilan Negeri Cikarang, di hari rabu tanggal 28 September 2022," tutur Hakim Ketua.
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Silmi |