Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Medina Zein hingga saat ini masih terus diproses secara hukum.
Dilansir dari artikel Grid.ID sebelumnya, Kamis (22/9/2022), Medina ditahan setelah dijemput paksa pihak kepolisian sejak awal Juli lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, Medina ditahan setelah dilaporkan oleh Marissya Icha ke pihak kepolisian.
"Medina Zein telah dijemput paksa dengan surat perintah atas nama korban Marissya Icha," ujar Endra.
Tahun lalu, tepatnya pada 5 September 2021, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya karena dugaan pencemaran nama baik.
Atas laporan ini, Medina Zein telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan hingga penyidikan.
Akhirnya, penyidik menemukan barang bukti sehingga Medina Zein ditetapkan menjadi tersangka.
Dengan kasus ini, Medina Zein dijerat pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Hingga saat ini pun Medina Zein masih harus berurusan dengan hukum.
Namun, tiba-tiba saja kabar mengejutkan kembali datang dari wanita yang mengaku mengidap bipolar ini.
Pak Tarno Ketiban Rezeki Nomplok Usai Viral Jualan Ikan Cupang, Tangisnya Pecah saat Diberi Sosok ini Rp 50 Juta
Source | : | Grid.ID,Youtube |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |