Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Nota pembelaan yang diajukan Medina Zein ditolak Jaksa Penuntut Umum.
Penolakan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang replik terhadap kasus Medina Zein melawan Uci Flowdea dan Marissya Icha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Awalnya Jaksa Penuntut Umum menanggapi soal pembelaan Medina Zein terkait kasus pencemaran nama baik melawan Marissya Icha.
"Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Jaksa Penuntut Umum.
Kemudian, replik terhadap kasus Medina Zein melawan Uci Flowdea terkait dugaan tindak pengancaman melalui media elektronik juga ditolak Jaksa Penuntut Umum.
"Menolak nota pembelaan Medina Susani Susiani dan memohon mengabulkan seluruh tuntutan penuntut umum, demikian nota tanggapan terhadap sidang lalu," kata Jaksa Penuntut Umum.
Seperti diketahui, Medina Zein sebelumnya mengajukan nota pembelaan terkait dua kasus hukum yang dihadapinya.
Salah satu pembelaan yang diajukan Medina Zein melalui kuasa hukum sekaligus suaminya, Lukman Azhari yaitu kondisi kesehatan sang selebgram yang didiagnosis bipolar disorder.
(*)
Source | : | Liputan |
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Mia Della Vita |