Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo kembali berlanjut.
Kelanjutan kasus ini telah sampai pada sidang kode etik terhadap Ipda Arsyad Daiva yang sebelumnya sempat tertunda.
"Rekan-rekan media yang saya hormati dan saya banggakan pada sore hari ini ada update yang ingin saya sampaikan terkait dengan sidang KKEP yang hari ini merupakan lanjutan daripada sidang KKEP sebelumnya,"
"Dengan terduga pelanggar ADG yang mana semula belum selesai dilaksanakan karena salah satu saksinya dalam kondisi yang sakit," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Senin, (26/9/2022).
Nurut menjelaskan bahwa sidang kode etik Ipda Arsyad dimulai pada pukul 11.00 WIB dengan dihadiri oleh beberapa saksi salah satunya ialah AKBP AR.
Namun, karena masalah kesehatan, AKBP AR akhirnya tidak bisa melanjutkan sidang tersebut hingga akhir.
"Nah, hari ini beliau tadi sekitar jam 11, sidang tersebut bisa dilaksanakan dan saksi atas nama AKBP AR beliau bisa hadir,"
"Namun karena kondisi kesehatan yang belum stabil, beliau tidak bisa menyelesaikan sampai dengan selesai," lanjutnya Nurul.
Sempat terhenti, akhirnya sidang kode etik Ipda Arsyad kembali digelar sekitar pukul 15.00 WIB tanpa dihadiri oleh saksi AKBP AR.
"Namun, demikian sekitar 1 jam yang lalu, sidang dilanjutkan kembali tanpa saksi AR, jadi untuk sidang hari ini tetap berlanjut dan sampai dengan sekarang belum selesai," tutupnya.
(*)
Source | : | Liputan |
Penulis | : | Virgilery Levana Clarence |
Editor | : | Mia Della Vita |