Grid.ID - Sidang lanjutan atas kasus pengakuan anak terhadap suami Zaskia Gotik yaitu Sirajuddin Mahmud kembali dilakukan hari ini Rabu (21/9/2022) di Pengadilan Negeri Cikarang.
Menurut keterangan dari humas Pengadilan Negeri Cikarang, sidang hari ini dihadiri oleh kuasa hukum dari Sirajuddin Mahmud.
"Sidang hari ini hanya dihadiri oleh kuasa hukum dari pihak tergugat," ujar humas Pengadilan Negeri Cikarang.
Sudah melewati beberapa kali persidangan, pihak penggugat pun melakukan pencabutan gugatan melalui bagian umum. Namun pada saat persidangan, pihak penggugat tidak hadir.
Dengan adanya surat pencabutan gugatan yang masuk, pihak majelis pun akan melakukan konfirmasi atas surat yang diterimanya.
"Maka dari itu, perlu adanya konfirmasi ulang perihal surat pencabutan gugatan yang masuk," ungkap humas PN Cikarang.
Dalam surat pencabutan gugatan yang dilayangkan oleh pihak penggugat pun tidak tercantum alasan pencabutan.
Sehingga pihak majelis pun perlu melakukan konfirmasi ulang.
Berdasarkan keterangan dari humas Pengadilan Negeri Cikarang, perkara ini baik tergugat maupun penggugat masih diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing, maka dari itu untuk proses pencabutan gugatan pun bisa dilakukan oleh kuasa hukum.
Surat pencabutan gugatan atas kasus pengakuan anak yang dilayangkan kepada Sirajuddin Mahmud pun diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Cikarang pada 14 September 2022.
Baca Juga: Selamat! Zaskia Gotik Melahirkan Anak Kedua, Sirajuddin Mahmud Sambut Buah Hati Ketiga Penuh Syukur
Seperti yang diketahui, sidang lanjutan atas kasus pengakuan anak atas Sirajuddin Mahmud yang dilayangkan oleh Veranosiliyana akan dilaksanakan pada 28 September 2022 mendatang.
Cek video selengkapnya hanya di channel YouTube Grid.ID!
Source | : | |
Penulis | : | Christine Tesalonika |
Editor | : | Silmi |