Korban terlebih dulu diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama pelaku.
Pelaku berhasil diringkus dan disangkakan pasal 378 dan 310 KUHP serta pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 undang-undang ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Kendati sudah ada pelaku kejahatan yang diringkus polisi, nama Baim Wong kembali dicatut aksi serupa.
Hal ini seperti yang terlihat dalam postingan ayah Kiano dan Kenzo Wong.
"Tolong buat semua jgn gampang ketipu.
Memang nama saya yg dirugikan, cm saya kadang ga bisa buat apa2..
Udah sering saya peringatkan..
Dan sempat jg saya ganti2in uangnya, krn saya ga tega (maap ga bisa semuanya saya gantiin)..
Tapi tetep jg ada aja yg kena tipu trus..," ungkap @baimwong, pada Selasa (27/9/2022).
Ia juga mengatakan telah menangkap pelaku kejahatan yang menggunakan modus sama.
"Udah pernah saya tangkap pelakunya (terima kasih @poldametrojaya ),tp tetap ga bikin mereka semua jera.
Sekali lg, jgn pernah ketipu dengan yg sms atau whatsup yg seperti ini..
Dan sampai skrg saya belum sempat Giveaway di tik tok.
Itu bohong semua :(," pungkasnya.