Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Persidangan gugatan pencabutan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer yang dilayangkan oleh Deolipa Yumara Kembali digelar.
Sidang ini dimulai pukul 13.00 WIB, Rabu (28/9/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dihadiri oleh Deolipa Yumara serta Ronny Talapessy.
Namun sidang harus kembali ditunda karena ketidakhadiran Hakim Ketua Siti Hamidah dan penggugat 2 Muhammad Burhanuddin dalam sidang.
Oleh karena itu, Hakim Anggota 2, Anry Widyo Laksono berharap pada persidangan selanjutnya kedua belah pihak bisa hadir tepat waktu.
Anry akhirnya meminta agar para penggugat dan juga tergugat untuk menyepakati waktu memulai sidang di sidang selanjutnya.
Tak disangka, Deolipa dan Ronny mengusulkan dua waktu yang berbeda di mana Deolipa meminta dimulai pukul 1 siang, sedangkan Ronny pukul 11 siang.
"Jam 1, Pak," ujar Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Rabu, (28/9/2022).
"Jam 11, Pak, siang ada sidang pidana soalnya," imbuh Ronny.
Hal ini membuat Deolipa dan Ronny saling bersitegang dalam menetukan waktu untuk memulai persidangan selanjutnya.
Terlihat tidak kondusif, Anry akhirnya menyampaikan bahwa usulan waktu yang diberikan oleh pihak Deolipa lebih relevan untuk dilakukan.
"Bentar ya, saya ngomong dulu, tidak usah bersitegang. Kalau tadi dari penggugat 1 itu sebenarnya lebih relevan jam 1. Kalau jam 11 kita baru mulai sudah ke Salat Zuhur," ujar Anry.
(*)
Penulis | : | Virgilery Levana Clarence |
Editor | : | Nesiana |