Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Medina Zein dengan hukuman 6 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.
Medina juga telah dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan satu bulan kurungan," ujar Majelis Hakim dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).
Hakim kemudian menyatakan bahwa Medina telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pemcemaran nama baik melalui elektronik.
Kemudian majelis hakim juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
"Yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik Marissya Mulyana beserta keluarganya."
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai etika dan kesopanan, perbuatan terdakwa tidak mendidik pengguna medsos," kata Hakim.
"Kondisi yang memberatkan ialah terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa seorang ibu dari dua orang anak mengaku bersalah dan memimnta maaf, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatnnya, terdakwa mengalami bipolar sehingga memerlukan pengobatan sehari-hari," tambahnya.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Medina lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Maka dari itu, JPU dan Penasehat Hukum memilih untuk pikir-pikir dulu.
Baca Juga: Demi Melepas Rindu, Medina Zein Hanya Bisa Lakukan Hal Sederhana Ini Bersama Putranya di Penjara
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |