Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang Medina Zein terkait laporan Uci Flowdea kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang tersebut beragendakan bacaan putusan oleh majelis hakim.
Hakim menjatuhkan pidana 6 bulan penjara terhadap istri Lukman Azhari itu.
"Menjatuhkan pidana selama enam bulan dikurangkan dengan pidana yang sudah dijalani," ujar Majelis Hakim dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).
Hakim kemudian menyatakan bahwa Medina telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
"Terdakwa dinyatakan bersalah. Terdakwa dijatuhkan setimpal dengan hukumannya," imbuhnya.
Dalam persidangan itu, majelis hakim sempat menyampaikan keadaan yang meringankan dan memberatkan.
Kedaan yang memberatkan adalah perbuatan Medina telah membuat psikologis korban terganggu.
Bukan hanya itu, Medina dengan jumlah pengikut yang banyak dinilai telah memberikan contoh yang tidak baik terhadap para pengguna media sosial.
"Keadaan yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan seorang ibu dari dua orang anak, terdakwa mengaku bersalah dan bersedia memohon maaf pada saksi Uci dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," tutur Hakim.
"Terdakwa mengalami gangguan jiwa bipolar sehingga membutuhkan perawatan secara intensif," tambahnya.
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |