Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Medina Zein divonis 6 bulan atas laporan Uci Flowdea.
Saat persidangan Uci Flowdea turut hadir mendengarkan sidang vonis istri Lukman Azhari itu.
Usai sidang, terlihat Uci Flowdea mengantarkan Medina Zein ke rumah tahan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tampak juga Medina Zein berpelukan dengan Uci di dalam ruang tahanan.
Medina mengakui dan meminta maaf atas kesalahannya.
"Dia minta maaf. Dia bilang 'Kak Uci sabar sama aku'. Aku kan dari awal emang sabar, aku gak jawab apa yang dia lontarkan ke aku. Aku cuman santai aja," ujar Uci Flowdea saat Grid.ID jumpai di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).
Uci pun berpesan agar Medina Zein bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
Dia juga meminta istri Lukman itu bisa bijak dalam menggunakan media sosial.
"Aku lihat tadi dan ngobrol cukup banyak sih, kayanya udah berubah sih. Mudah mudahan dengan kasus ini dia bisa menjadi ibu yang baik gak main sosmed lagi," ucapnya.
Kendati begitu, melihat putusan hakim kepada Medina, Uci mengaku puas. Putusan pengadilan ini sudah melalui kajian hukum
"Kalau memang diputus 6 bulan, yaudah. Saya kan dari awal gak denda. Saya kan udah maafin, yang penting dia sudah tau rasanya dipenjara itu seperti apa," kata Uci Flowdea.
Baca Juga: Selain Diminta Ringankan Pidana, Marissya Icha Akan Cabut Laporan Terhadap Medina Zein
Dengan hukuman tersebut dia berharap Medina Zein mendapat pembelajaran perbuatannya tersebut.
"Cukup cukup enggak. Tapi ya sudah lah yang penting medina sudah belajar di sini 6 bulan," ucap Uci.
Sebelumnya JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap istri Lukman Azhari tersebut. Hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Medina.
Bukan hanya itu, terhadap Medina juga dituntut denda sebesar Rp 200 Juta dengan subsider 6 bulan penjara.
Uci Flowdea melaporkan Medina Zein ke polisi pada Oktober 2021.
Medina dilaporkannya karena mengancam ingin melakukan pengeboman.
Laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas laporan ini, Medina Zein akhirnya dijemput paksa. Ia pun ditahan pada 7 Juli lalu.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |