Grid.ID - Kabar Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke polisi atas dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) tengah jadi sorotan.
Laporan Lesti Kejora atas Rizky Billar yang diduga lakukan KDRT tercatat dalam surat laporan dengan nomor: LP/8/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Berdasarkan surat laporan tersebut, Lestiani alias Lesti Kejora resmi melaporkan Muhammad Rizky alias Rizky Billar ke Polres Jaksel pada, Rabu (28/9/2022).
Dalam uraian kronologi kejadian, Lesti Kejora diduga mengalami KDRT dari Rizky Billar berupa tindakan didorong, dibanting, hingga dicekik berulang kali.
Akibatnya Lesti mengalami sejumlah luka di tubuhnya dan merasakan sakit.
Lesti lantas melakukan visum sebagai bukti tindak KDRT yang dilakukan suaminya.
“Semalam kita harus visum dulu, jadi untuk dilaporkan kasus ini wajib untuk visum,” ujar AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan sebagaimana diwartakan Grid.ID sebelumnya.
Nurma mengatakan hasil visum akan diambil oleh pihak penyidik.
“(Hasil visum) Nanti penyidik yang ambil,” pungkas Nurma.
Tindakan kekerasan yang diduga dilakukan Rizky Billar lantaran emosi usai ketahuan telah berselingkuh.
Sebagai informasi, bila Rizky Billar terbukti melakukan tindak KDRT atas Lesti Kejora, maka dapat disangkakan Undang-undang tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.