Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Pengacara Bripka RR, Erman Umar, menyatakan kliennya siap menghadapi meja persidangan.
Seperti diketahui, Bripka RR atau Ricky Rizal merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Saat ini, lima berkas tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sudah lengkap atau dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Agung.
Kesiapan Bripka RR menghadapi proses persidangan ditegaskan Erman Umar saat mendatangi gedung Bareskrim Polri, Jumat (30/9/2022).
"(Datang ke Bareskrim) Hanya semacam diskusi biasa antara persiapan untuk menghadapi P21," kata Erman Umar pada awak media.
Menurut Erman, kesiapan Bripka RR menghadapi persidangan perlu disampaikan demi memperkuat mental.
"Kami perlu, begitu juga keluarga, untuk memperkuat persiapan mental dia bahwa kita juga siap ke pengadilan."
"Mengingat persidangan ini juga ancamannya cukup tinggi," tuturnya.
Erman juga menegaskan bahwa Bripka Ricky Rizal merupakan korban keadaan karena ada di TKP (tempat kejadian perkara).
"Kita melihat persoalannya ini dari segi kita bahwa ini adalah korban keadaan," ujar Erman.
Secara hierarki, Erman menegaskan bahwa Bripka RR nyaris tidak mungkin membantah perintah Ferdy Sambo, atasannya saat itu.
"Gak mungkin dia menolak perintah atasannya," tandas Erman.
"(Korban) Keadaan lah kalo menurut saya. Kalo korban Sambo, secara lebih luas mungkin iya," jelas Erman.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Liputan |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Mia Della Vita |