Grid.ID - Putri Candrawathi resmi ditahan setelah lama berstatus sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pasalnya, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sejak 19 Agustus 2022 lalu.
Penahanan Putri Candrawathi diungkapkan sendiri oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, pada Jumat (30/9/2022) lalu.
Kini Putri Candrawathi resmi meringkuk di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Putri Candrawathi ditahan jelang pelimpahan tahap II ke kejaksaan pada pekan depan.
"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022) dikutip Grid.ID dari Kompas.com, pada Sabtu (1/10/2022).
Pasalnya, sebelum resmi ditahan, Putri hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
Hal tersebut lantaran jiwa kemanusiaan mengingat ia masih memiliki balita.
Selain hukuman wajib lapor, Putri juga mendapatkan pencekalan ketika hendak bepergian ke luar negeri.
Kini, Putri Candrawathi resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan jasmani dan psikologi.
"Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan baik jasmani dan pemeriksaan psikologi.
Baca Juga: Putri Candrawathi Ditahan Mengaku Ikhlas dan Titip Anak, Warganet: Seperti Tidak Merasa Bersalah!
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Novita |
Editor | : | Novita |