Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora tengah jadi sorotan.
Pasalnya, rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar yang baru seumur jagung itu seringkali terlihat harmonis.
Kekerasan yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti pun membuat publik mengecam aktor berusia 27 tahun itu.
Tak hanya netizen, Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI juga turut mengecam tindakan kekerasan yang pelakunya merupakan seorang figur publik.
Bahkan, KPI mengimbau stasiun televisi dan radio untuk memboikot pelaku kekerasan dari ruang siaran publik.
"KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak memberikan ruang kepada para pelaku kejahatan tindak kekerasan dalam rumah tangga," kata Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat, ketika ditemui awak media di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).
Menurut Nuning, lembaga penyiaran publik perlu mengambil langkah ini sebagai upaya membuktikan kepada publik bahwa pelaku tindak kekerasan tidak boleh mendapat toleransi.
Apalagi mengingat bahwa stasiun televisi dan radio punya tanggung jawab untuk mengedukasi, memberikan informasi, sekaligus kontrol sosial atas hal yang disiarkan kepada publik.
"Oleh karena itu lembaga penyiaran sebagai lembaga yang memiliki fungsi untuk mengedukasi, memberikan informasi, kontrol sosial, maka harusnya lembaga penyiaran ini memberikan pesan kepada masyarakat bahwa pelaku kekerasan ini tidak boleh ditoleransi," lanjut Nuning.
Nuning juga mengaku khawatir apabila pelaku masih dibebaskan untuk tampil di televisi dan radio, masyarakat akan menganggap bahwa tindakan kekerasan merupakan hal yang lumrah.
Padahal, tindak kekerasan sesama manusia merupakan salah satu pelanggaran HAM yang harus ditindak dengan serius.
"Kalau misalnya masih ada lembaga penyiaran yang kemudian menghadirkan pelaku kekerasan dalam rumah tangga untuk menjadi host, presenter, pembawa program atau pemeran, dan sebagainya."
"Itu kemudian akan menimbulkan persepsi pada publik bahwa KDRT ini adalah kejahatan yang biasa-biasa saja, lumrah, dan pelakunya tetep boleh wara wiri di layar kaca, dengan kemudian tetap diprioritasi, tetep dipuja-puja sebagai layaknya publik figure yang baik-baik saja," tutur Nuning.
"Nah pesan ini yang kemudian harus disampaikan pada publik secara kuat bahwa ini tidak ditoleransi," tambahnya.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |