Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Pihak Az-Zikra bersyukur Hanny Kristianto atau Ko Hanny mencabut gugatan terkait permohonan audit Yayasan Az-Zikra di Pengadilan Negeri Cibinong.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum, Prof.Dr.Hj.Suhendra sebagai perwakilan keluarga Az-Zikra dikawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/10/2022).
"Alhamdullilah kami mengucapkan syukur berkat rahmat Allah saya mendengar bahwa gugatan yang dilakukan oleh saudara X telah dicabut hari ini dan saya dengar PN Cibinong yg akan dilakukan pencabutan juga," ujar Suhendra.
Suhendra mengatakan pihak Az-Zikra belum berjumpa dengan Ko Hanny setelah mengetahui pencabutan gugatan.
"Sementara kalo dari pihak Az-Zikra belum dipertemukan tapi pihak lawyer pesan dari bunda yuni kita hanya mendampingi mendengar dan menjawab," imbuhnya.
Diketahui Ko Hanny sempat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibinong, namun tak lama kemudian dia mencabut gugatannya usai mendapat amanat dari ulama Buya Yahya.
"Pihak H mencabut gugatanya karena dapat nasehat salah satu ulama dan beri kesempatan untuk lakukan audit" kata Suhendra.
"Kalo bicara soal audit itu pihak internal dan Insya Allah akan di jawab nanti ya karena saya tidak pnya kapasitas untuk jawab audit dan saya kapasitas untuk kuasanya untuk mendampingi di pengadilan," sambungnya.
Sementara itu, pihak Az-Zikra meminta Hanny Kristianto untuk mengembalikan nama baik Alvin Faiz yang sempat dituding melakukan penyelewengan dana umat.
Menurutnya, Alvin tak ada hubungannya dengan audit tersebut.
"Pihak Az-Zikra sudah memaafkan pihan H Jika sudah mencabut gugatan, kini mengharapkan dan memohon dari pihak H untuk segera membersihkan dan memperbaiki nama Alvin yang sudah sekian lama porak poranda," kata Suhendra.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |