Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Sidang perdana gugatan Deolipa Yumara terhadap tergugat Bharada E, Ronny Talapessy dan Kabareskrim digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2022).
Dalam sidang dengan pihak penggugat Deolipa Yumara dan Burhanuddin itu pun Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan ke mediasi.
Deolipa Yumara dalam sidang ini tak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
"Persidangan dilanjutkan dengan mediasi," ujar hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim ketua pun sudah menunjuk mediator untuk memediasi Deolipa Yumara dan Burhanuddin sebagai penggugat, dengan 3 tergugat, yakni Bharada E, Ronny Talapessy dan Kabareskrim.
"Mediator kami tunjuk Agus Cahyo SH, MH," kata ketua hakim.
Dalam sesi mediasi ini, pihak penggugat dan tergugat akan diberi waktu selama 30 hari.
"Kalau sebelum 30 hari damai, selesai. Kalau sebelum 30 hari mentok, maka dilanjutkan," kata hakim ketua.
Hakim Ketua juga berharap bahwa persoalan Deolipa Yumara melawan Bharada E, Ronny Talapessy dan Kabareskrim berujung damai.
"Mudah-mudahan selesai dengan perdamaian, kami berharap seperti itu," tutup Hakim Ketua.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |