"Kalau tergugat 3 Bareskrim itu oke karena dalam kuasanya disebut ada kata mediasi," tutup Emmanuel Herdiyanto.
Seperti diketahui, gugatan Deolipa Yumara dan Burhanuddin terhadap Bharada E, Ronny Talapessy dan Kabareskrim masuk persidangan perdana.
Dalam persidangan tersebut, Deolipa Yumara hanya diwakili kuasa hukumnya.
Selain Deolipa Yumara, Bharada E, Ronny Talapessy dan Kabareskrim juga diwakili oleh kuasa hukum mereka masing-masing.
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |