Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Putri Candrawathi sempat membuat geram banyak pihak lantaran penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat tidak membuatnya langsung ditahan.
Putri ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022 lalu.
Namun, saat itu Putri Candrawathi tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.
Hal itu lantaran dia masih memiliki anak balita.
Namun, Putri Candrawathi resmi menjadi tahanan rutan Mabes Polri pada Jumat (30/9/2022).
Kemudian pada hari ini, Rabu (5/10/2022), Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI untuk proses tahap dua.
Setelah itu, Putri Candrawathi dipindahkan menjadi tahanan Rutan Salemba cabang Kejagung RI.
"Untuk ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Jumhana di Gedung Jampidum Kejagung RI, Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi juga sudah mengenakan rompi tahanan kejaksaan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Kukuh Sebut Istrinya Tidak Bersalah dan Hanya Menjadi Korban
(*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |