Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Pihak kepolisian menyebutkan kemungkinan Rizky Billar langsung ditahan atas kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan bisa jadi Rizky Billar langsung ditahan sebagai buntut dari laporan Lesti Kejora.
"Bisa ya (langsung ditahan), jadi ancaman hukuman 5 tahun, bisa dilakukan penahanan," ujar Kombes Pol Zulpan ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022).
"Juga penahanan ini ada pertimbangan tertentu," lanjutnya.
Apabila nantinya Rizky Billar langsung ditahan, maka hal tersebut lantaran meminimalisir terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan.
"Tentunya apabila nanti dilakukan, misalnya dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau melakukan kekerasan yang sama," terang Endro Zulpan.
Saat ini, kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora dengan terlapor Rizky Billar sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kasus ini memenuhi unsur pidana artinya naik ke tahap penyidikan," kata Endro Zulpan.
Peningkatan status kasus tersebut lantaran sudah terpenuhinya dua alat bukti terkait kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora.
"Berdasarkan pasal 184 KUHAP, minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangkanya," terangnya.
"Sekarang alat bukti sudah dikumpulkan, tinggal terlapor nanti pada saat diperiksa apakah ada keterangan lain yang bisa menyangkal perbuatan itu," lanjutnya.
Saat ini, Rizky Billar yang dilaporkan Lesti Kejora atas dugaan tindak KDRT masih berstatus sebagai saksi.
Rizky Billar sendiri mangkir dari pemanggilan perdana pemeriksaan kepolisian atas kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
(*)
Lika-liku Hidup Reza Artamevia yang Kini Dituding Bisnis Berlian Palsu, Dulu Diorbitkan Ahmad Dhani dan Pernah 2 Kali Masuk Bui
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Citra Widani |