Grid.ID - Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur Jakarta akan segera berakhir.
Presiden Jokowi telah menentukan sosok pengganti Anies Baswedan untuk menjadi penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Siapakah sosok pengganti Anies Baswedan pilihan Presiden Jokowi yang bakal emban tugas sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta?
Sebagai informasi, masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan habis pada 16 Oktober 2022.
Jelang berakhirnya masa jabatan Anies Baswedan itu, Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara, Heru Budi Hartono, ditetapkan sebagai Penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta.
Hal ini sebagaimana hasil Rapat Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/10/2022) siang
Sebenarnya ada tiga nama calon yang berpeluang menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta.
Namun Heru yang terpilih.
Nama Heru diputuskan Presiden Jokowi setelah mendengar pertimbangan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan anggota TPA serta menteri terkait.
”Ya, sudah diputuskan Pak Heru (Budi Hartono),” ucap pejabat di Istana Merdeka, dilansir dari Kompas.id, Jumat (7/10/2022).
Dari informasi yang diterima Kompas, Heru memiliki banyak kelebihan dibandingkan dengan dua calon lainnya.
Adapun dua calon lainnya yaitu Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah serta Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bachtiar.
Baca Juga: Detik-detik Presiden Jokowi Tak Bersalaman dengan Kapolri di HUT TNI ke-77, Ada Apa?
Rapat TPA tersebut hadir di antaranya Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan menteri terkait dengan pejabat eselon 1 yang akan diputuskan dalam rapat TPA tersebut.
Selain menteri anggota TPA dan menteri terkait, juga hadir perwakilan lembaga lainnya, seperti Badan Intelijen Negara, perwakilan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).
Profil Singkat Heru Budi Hartono
Heru Budi Hartono saat ini menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden.
Heru merupakan orang kepercayaan Presiden Jokowi sejak di Balaikota DKI Jakarta.
Pria kelahiran Medan, 13 Desember 1965, ini telah memiliki pengalaman di lingkup birokrasi selama hampir seperempat abad.
Heru Budi Hartono menempuh pendidikan dasar di Jakarta dan sempat 3 tahun menjalani masa Sekolah Dasar di Pakistan.
Di pendidikan menengah pertama, ia bersekolah di SMP PSKD I Jakarta.
Kemudian lanjut menempuh pendidikan menengah akhir di Den Haag, Belanda.
Heru mengenyam bangku kuliah S1 dan magister di Universitas Krisna Dwipayana, Jakarta.
Baca Juga: Presiden Jokowi Digugat ke PN Jakarta Pusat, Ini Penyebabnya!
Pengalaman sekolah di luar negeri itulah yang membuat kemampuan bahasa asingnya, khususnya Bahasa Inggris, mumpuni.
Ia mengawali karir sebagai Staf Khusus Walikota Jakarta Utara pada tahun 1993 silam.
Selang dua tahun, yakni di 1995, Heru menjadi Staf Bagian Penyusunan Program Kota Jakarta Utara.
Di tahun 1999, heru ditunjuk menjadi Kepala Sub-Bagian Pengendalian pelaporan Kota Jakarta Utara.
Lanjut di tahun 2002, ia dipindahkan menjadi Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana Kota Jakarta Utara.
Di tahun 2008, ia masih berkantor di Jakarta Utara, sebagai Kepala Bagian Umum dan lanjut menjadi Kepala Bagian Prasarana dan Sarana Perkotaan.
Di tahun 2013, Ia menjabat sebagai Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri Provinsi DKI Jakarta.
Akhirnya pada tahun 2014, ia ditunjuk Gubernur DKI Jakarta ketika itu Joko Widodo, untuk menjadi Walikota Jakarta Utara.
Heru menjabat kursi tersebut selama setahun dan akhirnya kembali menjadi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, juga di DKI Jakarta.
Saat menjadi birokrat di Pemprov DKI Jakarta, Heru Budi pernah mengusulkan larangan penggunaan kendaraan pribadi setiap Jumat pekan pertama untuk seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI.
Atas usulan itu, Jokowi menerbitkan Instruksi Gubernur DKI Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum Bagi Pejabat Dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada 30 Desember 2013.
Selanjutnya pegawai Pemprov DKI dilarang menggunakan kendaraan pribadi setiap Jumat.
Ingub ini ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah DKI agar tidak menggunakan kendaraan pribadi, baik mobil atau motor, ketika bertugas ke tempat kerja setiap Jumat pekan pertama.
Ketika Heru menjabat Kepala BPKAD, Gubernur DKI Ahok menghentikan operasional bus jemputan untuk pegawai negeri sipil (PNS) Ibu Kota.
Mulai 25 Januari 2016, PNS DKI tak bisa lagi menggunakan fasilitas bus tersebut.
Heru juga sempat digandeng Ahok menjadi calon Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017.
Saat itu, keduanya berencana maju lewat jalur independen.
Namun, dalam perjalanan selanjutnya, Ahok memutuskan maju bersama Djarot Syaiful Hidayat dengan dukungan partai politik.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul: Presiden Jokowi Sepakat Heru Budi Hartono Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta (*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya