Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Berkas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (10/10/2022).
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu, mengungkapkan bahwa akan ada belasan perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini rencananya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menerima perkara FS dan kawan-kawan, menurut informasinya ada 11 perkara," Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Jika berkas kasus sudah pasti dilimpahkan hari ini, maka pihak pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan segera merilis tanggal sidang perdana Ferdy Sambo melalui website resmi Pengadilan Negeri Jakarta.
"Jadi kalau benar hari ini akan dilimpahkan, maka hari ini juga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menunjuk Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini, dan hari ini juga Bapak Ibu akan segera tahu tanggal berapa persidangannya, Bapak Ibu nanti bisa lihat di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Web, situ ada bisa dilihat di situ sidangnya tanggal berapa," ungkap Saut Maruli Tua Pasaribu.
Bahkan, Saut Maruli Tua Pasaribu mengungkapkan bahwa kemungkinan sidang Ferdy Sambo akan digelar minggu depan.
"Kalau memang hari ini dilimpahkan, itu hari Senin depan itu sudah bisa persidangan. Nanti lihat saja di SIPP Web kami kapan persidangannya," ungkap Saut Maruli Tua Pasaribu.
Selain digelar secara offline dan menghadirkan terdakwa, persidangan juga terbuka untuk umum.
"Sidangnya akan Terbuka umum, boleh tertutup, karena ruangan tidak terlalu besar, tapi di selasar disediakan monitor, agar masyarakat, rekan-rekan media bisa meliputnya," ungkap Saut Maruli Tua Pasaribu.
Dimana persidangan rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di ruang sidang utama.
"Lokasi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di sini di tempat ini, di Ruang sidang utama," ungkap Saut Maruli Tua Pasaribu.
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Silmi |