Agung mengatakan, setibanya di rumah pelaku, korban kemudian dibawa ke kamar dan dicabuli.
"Tiba di rumah terlapor, korban lalu dibawa masuk ke dalam kamar, setelah itu pelaku langsung menyetubuhi korban," kata Agung.
"Usai menyetubuhi korban, terlapor kemudian meminta korban pulang ke rumahnya," jelasnya.
Tak tahan dengan perlakuan pelaku, korban akhirnya mengadu pada ibunya yang kemudian oleh sang ibu dilaporkan ke pihak kepolisian.
Selain itu, terkuak pula bahwa korban telah dicabuli pelaku sebanyak kurang lebih 5 kali, sejak September - Oktober 2022.
Korban bahkan kerap disetubuhi di berbagai tempat atau rumah kosong milik pelaku.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan diamankan di Polres Buru Selatan.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Ambon |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana |