Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Rizky Billar menjalani pemeriksaan buntut laporan Lesti Kejora terkait dugaan tindak KDRT di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Rizky Billar sudah berada di Polres Jakarta Selatan sejak pukul 11.00 WIB dan menghadapi pertanyaan penyidik terkait laporan Lesti Kejora.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi pun angkat suara terkait kemungkinan Rizky Billar bakal berstatus tersangka dan ditahan.
Terlebih saat ini polisi sudah mengantongi beberapa alat bukti, yaitu hasil visum Lesti Kejora, CCTV, dan foto-foto saat peristiwa.
"Ini lagi proses tentu saja penyidik lagi meminta keterangan yang jelas dari saudara R," kata AKP Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Saat ini pendalaman kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar masih dalam proses.
“Proses lagi berlangsung jadi berita acara lagi dilakukan oleh penyidik," katanya.
Nurma Dewi pun berharap bahwa Rizky Billar bisa menjawab setiap pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Tentu itu saja rekan-rekan mudah-mudahan pertanyaan yang diberikan penyidik oleh saudara R bisa dijawab oleh saudara R. Ini adalah hak jawabnya saudara R," lanjut Nurma.
"Untuk sementara kita tunggu saja, proses lagi berlangsung, keterangan-keterangan dari saudara kita R lagi kita butuhkan," lanjutnya.
Nurma Dewi juga belum bisa memastikan soal status hukum Rizky Billar ke depannya.
"Jadi ini adalah wewenang dari penyidik jadi semuanya kita tunggu saja keterangan jelas jadi untuk memperjelas laporan yang sudah dilaporkan," tutup Nurma.
Seperti diketahui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan menyebutkan bahwa Rizky Billar meminta agar jadwal pemanggilannya dimajukan menjadi hari ini, Rabu (12/10/2022).
Sebelumnya, Rizky Billar melalui kuasa hukumnya meminta agar pemanggilannya dilakukan pada Kamis (13/10/2022) setelah mangkir pada panggilan pertama.
Rizky Billar awalnya dipanggil pihak kepolisian pada Kamis (6/10/2022) atas laporan Lesti Kejora.
Akan tetapi, Rizky Billar mangkir dengan alasan mengalami gangguan psikis dan hanya diwakilkan kuasa hukumnya untuk menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Silmi |