Grid.ID - Penggugat ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono akhirnya diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (13/10/2022).
Kabar penangkapan Bambang Tri Mulyono ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Namun pihaknya belum bisa menyampaikan informasi lebih soal penangkapan Bambang Tri Mulyono.
"Ya (Bambang Tri Mulyono ditangkap)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
Kata Dedi, pihak Bareskrim nantinya akan menyampaikan informasi lebih lanjut soal penangkapan itu malam ini.
Adapun Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (pilpres) pada 2019.
Gugatan itu terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Gugatan dilayangkan oleh seorang anggota masyarakat bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022).
Bukan hanya Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Penggugat juga meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Baca Juga: Rumah Dieksekusi Satpol PP, Wanda Hamidah Minta Pertolongan Presiden Jokowi Hingga Kapolri
Secara terpisah, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia mengatakan, Jokowi merupakan alumnus Program Studi S-1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980.
Sesuai ketentuan dan bukti kelulusan yang dimiliki oleh kampus, Jokowi dinyatakan lulus dari UGM pada 1985.
"Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian ijazah sarjana Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," ujar Ova, seperti dilansir laman resmi UGM.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap Polisi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |