Grid.ID - Rizky Billar menyandang status tersangka atas kasus KDRT yang dilaporkan oleh Lesti Kejora.
Polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora, pada Rabu (12/10/2022).
Tanpa didampingi Lesti Kejora yang kala itu sedang umrah, Rizky Billar muncul ke publik dengan baju tahanan.
Kondisi Rizky Billar mengenakan baju tahanan tampak pada saat konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis (13/10/2022) kemarin.
Sang pesinetron tampak begitu sayu dan berusaha menghindari tatapan awak media.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan mengatakan pesinetron 27 tahun itu akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini, penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," kata Zulpan yang dikutip Grid.ID dari TribunWow.com, Jumat (14/10/2022).
Ia pun terancam hukuman 5 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak KDRT terhadap Lesti Kejora.
Kendati begitu, pada Kamis malam, Lesti Kejora didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya.
Pedangdut 23 tahun tersebut membesuk sang suami dan disebut-sebut telah resmi mencabut laporan.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon di Polres Jaksel, pada Kamis (13/10/2022).
Source | : | Kompas.com,TribunWow,mahkamahagung.go.id |
Penulis | : | Novita |
Editor | : | Novita |