Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Pencabutan laporan Lesti Kejora atas Rizky Billar hingga saat ini masih dalam proses di Polres Jakarta Selatan.
Menurut Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, pencabutan laporan yang dilakukan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar harus melewati proses.
"Proses masih berlanjut," ujar AKP Nurma Dewi ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
"Jadi kita ada mekanisme. Jika ada pencabutan dan ada akta perdamaian silakan saja tapi penyidik masih memproses semuanya," terang Nurma Dewi.
Sayangnya, Nurma Dewi tak menjawab secara lugas apakah Rizky Billar bisa langsung keluar dari tahanan atau tidak.
"Kita sudah menerbitkan surat perintah penahanan," katanya.
"Jadi kemarin sore sudah diumumkan oleh pimpinan kita, kemudian mencabutnya adalah malam," terang Nurma Dewi.
Nurma Dewi juga menerangkan bahwa hingga saat ini Rizky Billar masih berstatus sebagai tahanan.
"Untuk detik ini saudara kita masih ditahan tapi demikian proses masih berlangsung ya," kata Nurma Dewi.
"Kami menerima laporan pencabutan dan kemudian juga nanti kita terima juga untuk akta perdamaian itu nanti acuan jadi itu penyidik mengambil kesimpulan," tutup Nurma Dewi.
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Silmi |