Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Pencabutan laporan Lesti Kejora atas Rizky Billar hingga saat ini masih dalam proses di Polres Jakarta Selatan.
Menurut Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, pencabutan laporan yang dilakukan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar harus melewati proses.
"Proses masih berlanjut," ujar AKP Nurma Dewi ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
"Jadi kita ada mekanisme. Jika ada pencabutan dan ada akta perdamaian silakan saja tapi penyidik masih memproses semuanya," terang Nurma Dewi.
Sayangnya, Nurma Dewi tak menjawab secara lugas apakah Rizky Billar bisa langsung keluar dari tahanan atau tidak.
"Kita sudah menerbitkan surat perintah penahanan," katanya.
"Jadi kemarin sore sudah diumumkan oleh pimpinan kita, kemudian mencabutnya adalah malam," terang Nurma Dewi.
Nurma Dewi juga menerangkan bahwa hingga saat ini Rizky Billar masih berstatus sebagai tahanan.
"Untuk detik ini saudara kita masih ditahan tapi demikian proses masih berlangsung ya," kata Nurma Dewi.
"Kami menerima laporan pencabutan dan kemudian juga nanti kita terima juga untuk akta perdamaian itu nanti acuan jadi itu penyidik mengambil kesimpulan," tutup Nurma Dewi.
Seperti diketahui Lesti Kejora mencabut laporan KDRT yang dilayangkan terhadap Rizky Billar.
Rizky Billar sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih menjadi tahanan di Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Polisi : Kita Tidak Main-main Tangani Kasus Ini
(*)
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Silmi |