Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Pihak kepolisian menyatakan rumah keluarga Wanda Hamidah yang sempat akan digusur paksa berada dalam status quo.
Dengan ditetapkannya status quo, rumah keluarga Wanda Hamidah dinyatakan berada dalam kondisi seperti sebelumnya.
Karena status quo tersebut, polisi meminta rumah keluarga Wanda Hamidah dikondisikan agar bersih dari manusia.
"Jadi saat ini juga saya minta rumah ini dikosongkan manusianya, barangnya silakan (tetap di dalam rumah)," ujar Kapolsek Menteng, Kompol Rosiana Labobar.
"Tempat ini menjadi status quo, sehingga tidak ada orang di dalamnya, semua dikosongkan," tukasnya.
Kompol Rosiana juga menegaskan bahwa tidak akan ada eksekusi yang dilakukan.
"Tidak ada eksekusi karena barang tidak dikeluarkan, hanya manusianya saja dikeluarkan, jadi di sini clear sambil menunggu hasil PTUN," tandasnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Wanda Hamidah minta gugatan yang dilayangkan keluarganya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (12/10/2022), dihormati.
Melalui unggahan di Instagram, Wanda Hamidah pun mengumumkan persidangan di PTUN Jakarta akan digelar Rabu (19/10/2022) mendatang.
"Indonesia Negara Hukum," tulis Wanda sebagai keterangan unggahan press release di Instagram.
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Citra Widani |