Grid.ID - Ditlantas Polda Metro Jaya mendukung terlaksananya sidang perdana Ferdy Sambo.
Pasalnya, jelang sidang perdana Ferdy Sambo digelar, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan rekayasa arus lalu lintas di sekitar Pengadilan negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berikut adalah rekayasa arus lalu lintas yang diterapkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya jelang sidang perdana Ferdy Sambo.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakdwa Ferdy Sambo dkk mulai hari ini, Senin 17 Oktober 2022. Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan rencana pengalihan arus atau rekayasa arus lalu lintas di sekitar PN Jaksel.
Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J hari ini menghadirkan 4 tersangka. Selain Ferdy Sambo, terdakwa lain di kasus pembunuhan Brigadir J adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Untuk mendukung kelancaran sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J, Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas di kawasan PN Jaksel. Rekayasa lalu lintas di PN Jaksel hari ini bersifat situasional.
“Iya ada (pengalihan arus). Situasional, kalau macet kredit kita lakukan rekayasa lalin,” ujar Kabagops Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ruslan Idris, Minggu (16/10/2022), dilansir dari website resmi Korlantas Polri.
Ruslan menyebut sejumlah ruas jalan telah disiapkan untuk mengantisipasi kemacetan saat jalannya proses persidangan.
Berikut ini skema pengalihan arus lalu lintas yang telah disiapkan untuk mendukung sidang perdana pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk:
1. Arus lalu lintas dari Jalan Pejaten menuju Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kanan melalui pertigaan Madrasah ke Jalan Madrasah.
2. Arus lalu lintas dari arah Jalan Madrasah mengarah Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kiri di pertigaan Madrasah ke Jalan Pejaten.
3. Arus lalu lintas dari Jalan TB Simatupang arah timur yang mengarah Jalan Ampera Raya diluruskan ke arah Ragunan.
4. Arus lalu lintas dari Jalan Cilandak KKO yang mengarah Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kanan ke arah Ragunan.
5. Arus lalu lintas dari Jalan TB Simatupang arah selatan yang mengarah Jalan Ampera Raya diluruskan ke arah Fatmawati.
Diketahui, PN Jaksel sudah menentukan jadwal sidang Ferdy Sambo dkk. Sidang terdakwa Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini akan digelar selama tiga hari berturut-turut.
Dilansir dari Kompas.com, Humas PN Jaksel Djuyamto yang juga Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuturkan, persidangan Ferdy Sambo tidak akan mengganggu jalannya sidang perkara lainnya yang telah terjadwal.
Ia memastikan bahwa seluruh proses sidang yang bergulir di PN Jaksel bakal berjalan sebagaimana mestinya.
"Persidangan-persidangan yang lain juga tetap berjalan sebagaimana jadwal yang sudah ditetapkan," ucap Djuyamto.
Sidang Ferdy Sambo dkk akan dilaksanakan di ruang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara terbuka untuk umum.
Selain empat terdakwa itu, ada juga Bharada Richard Eliezer yang bakal menjalani sidang tersebut. Namun, sidang Bharada E digelar terpisah pada Selasa (18/10/2022).
Wakil Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa bersama Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota bakal menjadi satu tim majelis hakim yang akan menyidangkan perkara yang menjerat lima terdakwa tersebut.
Baca Juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo dkk Digelar Hari Ini, Berikut Keterangan Suami Putri Candrawathi yang Berubah-ubah Pada Kasus Brigadir J
Tim majelis yang diketuai hakim Wahyu itu juga bakal memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Dalam berkas dakwaan, lima terdakwa tersebut disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara untuk kasus obstruction of justice, selain Ferdy Sambo ada juga Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto yang dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Itulah info rekayasa lalu lintas di sekitar PN Jaksel untuk kelancaran sidang perdana pembunuhan kasus Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dll.
Hindari jalan sekitar PN Jaksel agar tidak terkena kemacetan.
Artikel ini telah tayang di laman Kontan.co.id dengan judul: Sidang Perdana Ferdy Sambo Dkk Di Kasus Brigadir J, Ini Pengalihan Arus Di PN Jaksel (*)
Sinopsis Film The Man From Nowhere, Laga Won Bin Lindungi Kim Sae Ron yang Diculik Mafia Narkoba
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Novita |