Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang perdana Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Pihak Kuasa Hukum Ferdy Sambo langsung mengutarakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, pembacaan eksepsi dijeda terlebih dahulu karena istirahat.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menjelaskan bahwa ada beberapa fakta yang hilang dari dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Oleh karena itu, pihak Kuasa Hukum Ferdy Sambo akan menyampaikan eksepsi yang telah dirangkum dan menyajikan lampiran terpisah terkait 8 butir yang menyesatkan 11 bagian asumsi yang dimaksud.
Rasamala Aritonang pun menjelaskan secara rinci fakta-fakta yang hilang dari dakwaan yang dibacakan JPU tersebut.
"Intinya ada beberapa catatan itu ada hilang di fakta secara lengkap," ungkap Rasamala Aritonang saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
"Misalnya pertama di sana dituliskan terdakwa Putri Candrawathi meminta saksi Kuat Ma'ruf untuk mobil tersebut ke Jakarta, padahal bukan tugas Ma'ruf sebagai sopir, dan fakta ini akan kami klarifikasi bahwa Pak Ma'ruf itu juga driver, dia biasa untuk mengendarai motor walaupun dia tidak selalu bersama Bu Putri," jelas Rasamala.
Di samping itu, Rasamala Aritonang juga menjelaskan fakta yang berbeda perihal waktu penyusunan rencana pembunuhan Ferdy Sambo.
"Kemudian misalnya disebutkan terdakwa Putri Candrawathi berinisiatif untuk tes PCR jika sudah sampai di Jakarta, namun meminta saksi Richard Eliezer untuk memesan tes PCR dan seterusnya," lanjut Rasamala.
"Ini seolah-olah desain dari Bu Putri, tapi nanti kami jelaskan bahwa sebenarnya, ternyata di dalam dakwaan sendiri disebutkan bahwa setelah Bu Putri sampai di Jakarta melaporkan kepada Pak Sambo, baru Pak Sambo marah, tapi kemudian berusaha menenangkan diri, ini kata jaksa berusaha menenangkan diri, baru menyusun skenario."
"Jadi pada dasarnya skenario kalo menurut dakwaan Jaksa itu baru terjadi di situ, sementara di dalam bagian, di dalam dakwaan lain, seolah-olah itu sudah mendesain dari Magelang, itu nantinya akan kami verifikasi lewat fakta kami," ungkap Rasamala Aritonang.
Kemudian, perihal Putri Candrawathi yang mendengar skenario yang dibicarakan oleh Ferdy Sambo pada Richard Eliezer.
"Saat saksi Ferdy Sambo menjelaskan skenario tersebut, terdakwa Putri masih Mendengar pembicaraan antara saksi Ferdy dengan Richard, nah nanti ini jadi bagian fakta ini juga perlu kami jelaskan supaya dapat informasi yang seimbang terkait dengan kasus ini," jelas Rasamala Aritonang.
Selain itu, ada pula perihal hasil autopsi penyebab kematian Ferdy Sambo.
"Berbagai keterangan lain atau informasi lain yang disampaikan dalam dakwaan nanti kami akan klarifikasi yang lebih jauh di dalam eksepsi secara lengkap," sambungnya.
"Tetapi poinnya ialah kami ingin menyampaikan dengan dibacakannya dakwaan pada hari ini, sekaligus menutup asumsi dan tuduhan atas penyebab kematian Almarhum J."
"Di mana dalam kesimpulan hasil autopsi, sebagaimana dituangkan dalam berkas dakwaan Bapak Ferdy, tepatnya pada halaman 41, dia menyatakan bahwa selanjutnya tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya."
"Sebagaimana yang disebutkan sebab matinya orang ini adalah akibat kekerasan senjata api, jadi hanya senjata api disebutkan dalam," tutup ungkap Rasamala Aritonang.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari K |