Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Sidang perdana Ferdy Sambo dengan agenda pembacaan dakwaan sudah terlaksana pada Senin (17/10/2022) pagi.
Dikutip dari artikel Grid.ID sebelumnya, Senin (17/10/2022), sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini bertempat di Ruang Oemar Seno Adji yang memiliki kapasitas 30 orang.
Para awak media tak diizinkan untuk meliput langsung dari ruang sidang.
Namun, di depan ruang sudah disediakan layar yang menyiarkan kondisi di dalam ruang persidangan.
Tak seperti sidang kode etik Ferdy Sambo beberapa waktu lalu yang disiarkan tanpa suara, dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J ini masyarakat bisa mendengar jalannya persidangan.
Termasuk pembacaan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam keterangan yang disampaikan jaksa, ada beberapa kronologi kasus kematian Brigadir J yang akhirnya menjadi jelas.
Pasalnya, selama ini informasi tentang tewasnya Brigadir J kerap simpang siur.
Antara satu terdakwa dan terdakwa lainnya bisa memberikan keterangan berbeda.
Dalam agenda sidang perdana Ferdy Sambo ini terungkap pula fakta yang membuat publik terkejut.
Salah satunya tentang sarung tangan hitam yang digunakan Ferdy Sambo saat membunuh Brigadir J.
Jaksa menyebut bahwa penggunaan sarung tangan hitam tersebut merupakan saran dari Putri Candrawathi.
"Putri Candrawathi juga terlibat pembicaraan dengan Ferdy Sambo mengenai keberadaan kamera CCTV di rumah dinas Duren Tiga No. 46 dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," demikian isi surat dakwaan Ferdy Sambo seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (17/10/2022).
Putri dan Sambo kemudian menuju rumah dinas itu secara terpisah.
Putri Candrawathi lebih dulu datang bersama Yosua, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Sedangkan Ferdy Sambo menyusul kemudian menggunakan mobil Lexus LX 570 dikawal ajudan Adzan Romer, Damianus Laba Koban (Damson), dan Farhan Sabillah (pengawal sepeda motor).
Setelah mobil menepi, Ferdy Sambo bergegas turun hingga senjata HS milik Yosua yang sempat diambil oleh Eliezer dan kemudian dibawanya terjatuh.
"Saat itu Romer yang berada di samping hendak memungut senjata api HS milik korban Yosua, tetapi dicegah oleh Ferdy Sambo yang mengatakan, 'Biar saya saja yang mengambil'," demikian isi dakwaan itu.
"Saat itu Adzan Romer melihat Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan hitam dan senjata yang terjatuh itu diambil kemudian dimasukkan ke dalam kantong celana sebelah kanan," tutur jaksa saat membacakan dakwaan.
Sambo kemudian masuk ke rumah dan terjadilah pembunuhan terhadap Yosua yang sudah direncanakan sejak berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling 3.
Sesuai kronologi yang selama ini beredar, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memang ditembak oleh Bharada E atas perintah Sambo.
Namun, saat itu Brigadir J belum benar-benar tewas lantaran masih bergerak kesakitan.
Ingin memastikan Brigadir J benar-benar meninggal dunia, Sambo kemudian menembaknya di bagian belakang kepala hingga Brigadir J tewas seketika di tempat.
Baca Juga: Ini Dia! Fakta-fakta yang Hilang Versi Pengacara Ferdy Sambo Hingga Ajukan Eksepsi
(*)
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Citra Widani |