Grid.ID- Fakta mengejutkan terungkap saat pembacaan dakwaan sidang Ferdy Sambo cs pada Senin (17/10/2022).
Salah satu tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin disebut sengaja mematahkan barang bukti laptop.
Laptop tersebut berisi file rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara, yang memperlihatkan rekaman sebelum Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada Richard Eliezer atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Menurut dakwaan Ferdy Sambo, hal itu bermula saat Arif menemui Sambo untuk menceritakan rekaman kamera CCTV yang dia lihat berbeda dari keterangan, yakni tidak terlihat ada tembak-menembak antara Yosua dan Eliezer.
Dia lalu melapor kepada Brigjen Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divpropam Polri) dan Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat mendengarkan pernyataan itu, Ferdy Sambo murka, lalu memerintahkan supaya Arif menghapus seluruh rekaman kamera CCTV itu.
Arif kemudian pergi dari ruang kerja Sambo 30 menit kemudian dan bertemu dengan Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.
"Arif Rachman kemudian menyampaikan permintaan Ferdy Sambo kepada Chuck dan Baiquni 'untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin'," kata jaksa saat membacakan dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Saat itu, menurut dakwaan, Baiquni sempat bertanya kepada Arif apakah Sambo benar-benar memerintahkan untuk menghapus rekaman kamera itu.
Karena Arif menyatakan itu adalah perintah Sambo, maka Baiquni menyetujui untuk menghapus file rekaman CCTV itu.
"Baiquni Wibowo menyampaikan, 'Bang, minta waktu untuk backup file pribadi di laptop saya sebelum diformat'," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Baca Juga: Sidang Perdana Putri Candrawathi Digelar, Beda Gaya dengan Ferdy Sambo, PC Tampil Lebih Simpel!
Pada 14 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, Baiquni bertemu dengan Arif dan menyampaikan bahwa file rekaman CCTV TKP di laptop sudah bersih.
Baiquni kemudian meletakkan laptop itu di belakang kursi sopir dan pergi.
Hendra kemudian menelepon Arif sekitar pukul 23.00 WIB menanyakan apakah permintaan Sambo sudah dilaksanakan.
Arif kemudian menjawab, "Sudah dilaksanakan, Ndan".
"Keesokan harinya, Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi, lalu masukkan paperbag atau kantong warna hijau dan letakkan di jok mobil depan."
"Selanjutnya paperbag berisi laptop yang sudah dipatahkan tersebut disimpan di rumahnya," kata jaksa.
Kemudian, menurut dakwaan, pada 8 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, Arif menyerahkan laptop yang sudah dipatahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa: Takut Dimarahi Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Patahkan Laptop Isi Rekaman Kamera CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J"
(*)
3 Shio yang Hobinya Makan Telur, Setiap Makanan Berbahan Telur Auto Disikat Habis-habisan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Ayu Wulansari K |