Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Lesti Kejora mencabut laporan terhadap suaminya, Rizky Billar terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah rumah tangga (KDRT).
Karena pencabutan ini, Billar diketahui bebas lewat proses restorative justice setelah disetujui polisi.
Meski begitu itu polisi mengungkapkan kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti masih harus memenuhi persyaratan.
Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan sejumlah persyaratan agar restorative justice bisa dilakukan.
"Semua ada persyaratannya material dan formalnya, itu yang harus dipernuhilah, itu masih proses," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui Grid.ID di kantornya, Senin (17/10/2022).
Namun menurut Nurma, upaya damai Lesti dan Billar bisa saja dibatalkan apabila mendapat penolakan dari kalangan masyarakat.
"Kalau material itu, ya itu, salah satunya penolakan dari masyarakat. Terus, kalau formalnya, sudah cabut laporan, perdamaian. Nah, itu yang kita proses," kelas Nurma Dewi.
"Makanya, ini lagi proses. Nah, itu yang lagi kita tunggu, proses dulu," sambungnya.
Seperti diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus KDRT pada Rabu, (28/9/10).
Hasil visum menunjukkan Lesti Kejora mengalami KDRT, dan tindakan Rizky Billar tersebut terekam dalam CCTV rumah mereka.
Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka pada Rabu (12/10/2022) dan keesokan harinya dilakukan penahanan.
Namun, pada hari yang sama, Lesti Kejora datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan. Proses restorative justice kasus tersebut sedang berjalan.
Penahanan Rizky Billar pun ditangguhkan dan dia harus menjalani wajib lapor.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |