Grid.ID - Kasus pembunuhan pembunuhan Brigadir J diketahui masih bergulir.
Sidang kasus tersebut pun perdana digelar pada Senin (17/10/2022).
Dakwaan dari jasa terhadap tersangka Ferdy Sambo pun akhirnya dibacakan.
Pada dakwaan tersebut dijelaskan bahwa pembunuhan berencana yang diotaki oleh Ferdy Sambo sengaja dilaksanakan di rumah Dinas Polri, Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan.
Saat itu, Ferdy Sambo menunjuk ajudannya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E membunuh Brigadir J.
Kemudian, dua tersangka lain yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ikut membantu eksekusi Brigadir J.
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa saat Brigadir J dipancing masuk ke dalam rumah, Ferdy Sambo sempat mencekik sopir istrinya itu.
Saat itu, Brigadir J sempat bingung dan menanyakan alasan atasannya mencekiknya.
Namun, bukannya Ferdy Sambo mengkonfirmasi pernyataan istrinya Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J, Ferdy Sambo meneriaki Bharada E untuk segera menembak Brigadir J.
Di mana ternyata pada rekontruksi diketahui bahwa Brigadir J mati tanpa perlawanan di tangan anak buah Ferdy Sambo.
Sebanyak tiga atau empat peluru ditembakan Bharada E terhadap Brigadir J.
Tembakan Bharada E terhadap Brigadir J mengenai dada sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga ke-delapan kanan bagian belakang.
Tembakan itu menimbuikan sayatan pada bagian punggung, luka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan.
Luka tembak masuk pada bibir sisi kiri menyebabkan patahnya tulang rahang bawah dan menembus hingga ke leher sisi kanan.
Luka tembak masuk pada lengan bawah kiri bagian belakang telah menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri Brigadir J.
Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Brigadir J yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan.
Melihat Brigadir J yang masih bergerak, Ferdy Sambo memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali tepat ke kepala sisi kiri Brigadir J hingga meninggal dunia.
Tembakan terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian beiakang sisi kiri korban Brigadir J melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.
Lintasan anak peluru itu juga telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkarak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.
Dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru teiah menimbulkan kerusakan pada batang otak.
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul, Di Tengah Anak Buah Terkapar Kesakitan, Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J
Inilah Wajah Pemenang Lomba Mirip Nicholas Saputra, Kantongi Rp500 Ribu, Mata dan Hidung Plek Ketiplek?
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti M |