Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Permohonan dr. Siska Khair untuk mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya dikabulkan.
Hal ini terkait laporan dokter dr. Siska Khair terhadap Kevin Hillers ke Polres Bogor atas dugaan penganiayaan.
Kuasa Hukum dr. Siska Khair, Pitra Romadoni, mengungkapkan bahwa dr. Siska Khair memerlukan waktu beberapa bulan hingga akhirnya mendapatkan perlindungan dari LPSK.
"Sebelumnya kita udah melalui tahapan-tahapan dan asesmen LPSK, sudah hampir 2 bulan. Hari ini keputusan dari LPSK terkait permohonan kita."
"Permohonan kita meminta keadilan dr. Siska agar diberikan perlindungan sebagai korban. Berkat doa, Alhamdulillah permohonan dr. Siska hari ini dikabulkan dan diterima oleh LPSK, per-hari ini dr. Siska diberi proteksi dengan status terlindungi, sehingga clear dalam masalah ini siapa yang korban," ungkap Kuasa Hukum dr. Siska Khair, Pitra Romadoni, kepada awak media, Senin (17/10/2022).
Dr. Siska Khair pun menjelaskan alasan dirinya meminta dan membutuhkan perlindungan dari LPSK.
"Kepada LPSK, permohonan saya yang saya ajukan dari bulan Agustus dan sudah diputuskan akhirnya saya dilindungi. Untuk perempuan-perempuan diluar sana, saya konstan dapat cyber bully dan fitnah saya dibilang dokter palsu."
"Saya dapat ancaman akan dicabut ijin praktek, sekarang saya ajukan permohonan ke LPSK, kalian bisa nilai siapa yang sebenarnya korban, bukan rekayasa, mereka udah uji berdasarkan fakta hukum dan fakta medis," ungkap dr. Siska Khair.
Kejadian yang menimpanya ini diharapkan dr. Siska Khair bisa dijadikan pembelajaran dan semangat bagi wanita di luar sana yang memiliki pengalaman serupa dengan dirinya.
"Semoga jadi pelajaran bagi perempuan-perempuan yang mengalami mental abuse dan physical abuse, mudah-mudahan saya bisa jd inspirasi supaya bisa berjuang menegakkan keadilan," ungkap dr. Siska Khair.
Dr. Siska Khair berharap hal ini bisa kembalu memulihkan nama baiknya dan profesinya sebagai dokter.
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nesiana |