Grid.ID - Sidang perdana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf terhadap kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Senin (17/10/2022).
Putri Candrawathi turut hadir dalam sidang perdana Ferdy Sambo dengan agenda pembacaan dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J, sidang perdana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dkk juga terkait dengan obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Putri Candrawathi sempat berbicara berdua dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J di kamar pribadinya di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pembicaraan empat mata itu terjadi setelah Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir J pada Kamis sore.
"Terdakwa Putri Candrawathi meminta kepada saksi Ricky Rizal Wibowo untuk memanggil korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menemui terdakwa Putri Candrawathi," kata jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) dikutip Grid.ID dari laman Kompas.com, pada Selasa (18/10/2022).
Istri Ferdy Sambo itu juga mengaku tak mengerti dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam kasus Brigadir J.
“Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tadi,” ujar majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022) sore.
Putri yang duduk di hadapan majelis hakim mengaku tidak memahami dakwaan tersebut.
“Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” ujar Putri.
Hakim bahkan meminta JPU membacakan ulang dakwaannya yang menerangkan bahwa Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider 338 itu pembunuhan.
Oleh karenanya ia dan empat tersangka lain disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Tangis Putri Candrawathi pecah saat kuasa hukumnya, Novia Gasman membacakan nota keberatan atau eksepsi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Istri Ferdy Sambo menangis saat ekspesi yang dibacakan mengungkap bagian peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Sepanjang pembacaan ekspepsi, Putri juga tampak selalu menunduk dan menarik napas panjang sesekali.
Selain itu, ia juga beberapa kali merapikan rambutnya yang terurai menutup sebagian wajahnya.
Putri Candrawathi tampak selalu menggunakan masker saat menjalani sidang perdananya.
Penampilan istri Sambo saat menjalani sidang perdananya itu pun seketika mencuri perhatian publik.
Hal ini seperti yang terlihat dalam unggahan Instagram @rumpi_gosip, pada Senin (17/10/2022).
Istri Sambo terlihat on point dengan rambutnya yang dibiarkan terurai dengan rapi.
Penampilan Putri Candrawathi seketika menjadi sorotan netizen.
heiske_s*** Kenapa dia gak pernah dibuka maskernya...tersangka yg lain dah pada disuruh buka masker cm dia tersangka yg tetep maskeran
happybl*** Ya klo rambutnya ga on, opo maneh sing di gawe omongan, wajahnya?, body?, kulitnya? Opp cincin, opo gelang, opo sepatu, yok opo rek....
i_ndah1*** Anjaiii di smoothing rambutnya, biar ttep on
gustiy*** Rambutnya sebelum penahanan sempat rebonding dulu.
boenm*** Abis hairmask dlu keknya tuh. Trus dicatok
elsa_p*** Siapa yg catokin kalo d pnjara
raditjul*** Kayanya creambath dulu
haflanit*** Tp ini agak putihan.. Kemaren item
kaklati*** Mbok ya di jepit rambut nya tho permaisuri...risih liat nya.
(*)
Penyebab Kim Sae Ron Meninggal Dunia, Polisi Temukan Jasad Sang Artis Tergeletak di Kamarnya
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Novita |
Editor | : | Novita |