Grid.ID- Pada 5 Oktober 2022, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama.
PMA terbaru ini berisi upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama yang meliputi jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, baik itu madrasah, pesantren, maupun satuan pendidikan keagamaan.
Anna Hasbie sekali juru bicara Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan, setidaknya ada 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual yang tercantum dalam PMA.
"Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual," jelas Anna.
“Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman," sambungnya dikutip dari laman Kemenag, Selasa (18/10/2022).
Setelah disahkan, PMA ini berlaku untuk seluruh lembaga pendidikan di bawah lingkup Kementerian Agama, baik yang sifatnya formal, nonformal maupun informal, termasuk pesantren.
Setiap lembaga pendidikan wajib mensosialisasikan, mengembangkan kurikulum dan pembelajaran, menyusun SOP pencegahan, serta mengembangkan jejaring komunikasi, terkait kekerasan seksual.
"Terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban," tegas Anna.
Perihal sanksi, Anna mengatakan PMA ini juga mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi.
Setelah terbitnya PMA ini, langkah selanjutnya, Kementerian Agama akan menyusun sejumlah aturan teknis, baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, atau SOP.
Anna berharap, terbitnya PMA ini akan menjadi panduan bersama seluruh stakeholders satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.
"Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan," tandasnya.
Adapun 16 jenis kekerasan seksual yang dirilis oleh Kemenag, dikutip dari Kompas TV, berikut rinciannya.
1. Penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik kondisi tubuh atau identitas gender korban.
2. Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual pada korban.
3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
4. Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.
5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.
6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.
8. Melakukan percobaan pemerkosaan.
9. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.
11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.
13. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.
15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio dan atau visual korban yang bernuansa seksual.
16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan.
(*)
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Source | : | kemenag.go.id,Kompas.tv |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Citra Widani |