Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang perdana kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Adapun 6 terdakwa yakni Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.
PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang tersebut dalam dua sesi dengan majelis hakim yang berbeda.
Sesi pertama, kata dia, digelar pada pukul 10.00 WIB dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, dan Agus Nurpatria.
Hakim ketua Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan ditunjuk untuk mengadili terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, dan Agus Nurpatria.
Sementara pada sesi kedua pada pukul 14.00 untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo, akan diadili oleh hakim ketua Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.
Saat ini sidang tersebut sedang berlangsung, dalam pantauan Grid.ID, Hendra Kurniawan sebagai terdakwa pertama yang menjalani sidang.
Dia datang sekitar pukul 09.30. Hendra terlihat mengenakan kemeja putih dan tanpa mengenakan masker.
Selain itu terlihat Hendra membawa berkas dakwaan.
Saat di kursi terdakwa Hendra juga mengaku dalam kondisi sehat.
"Apa saudara sehat?," tanya majelis hakim saat memulai sidang.
"Sehat yang mulia," jawab Hendra Kurniawan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo juga menjadi terdakwa.
Sambo telah lebih dulu menjalani dakwaan kasus obstruction of justice bersamaan dengan dugaan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam sidang yang digelar Senin (17/10/2022).
Adapun tujuh terdakwa kasus ini dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Silmi |