Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Ferdy Sambo mendapat dakwaan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice.
Ferdy menyuruh anak buahnya menghapus rekaman CCTV terkait pembunuhan Brigadir J.
Adapun ada 6 terdakwa turut menjadi terdakwa obstruction of justice sala satunya adalah Hendra Kurniawan.
Hendra Kurniawan diberi penjelasan oleh Sambo bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas karena baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Pengakuan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen itu bermula diminta datang ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kemudian dia datang sesaat insiden penembakan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.22 WIB.
Ferdy Sambo berniat menutupi fakta kejadian sebenarnya seusai mengeksekusi Brigadir J.
Karena itu, dia mengundang Brigjen Hendra Kurniawan untuk agar datang ke rumah dinas.
"Dimana Brigjen Hendra Kurniawan sedang berada di kolam pancing pantai indah kapuk Jakarta Utara dan meminta agar segera datang ke rumah saksi Ferdy Sambo di Komplek perumahan Polri Duren Tiga Nomor 46 RT.05 RW. 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan karena ada sesuatu peristiwa yang perlu dibicarakan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Usai setibanya di rumah dinas Ferdy Sambo, Hendra menanyakan langsung peristiwa yang terjadi.
"Ada peristiwa apa Bang?," kata Brigjen Hendra Kurniawan bertanya kepada Ferdy Sambo.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Silmi |