Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Hendra Kurniawan baru saja mendengarkan bacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam sidang tersebut, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas kasus obstruction of justice.
Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengatakan, isi dakwaan yang dibacakan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil.
Maka dari itu pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Dakwaan JPU telah memenuhi surat formil dan materil sesuai 143 KUHP. Oleh karenanya kami tidak memberikan tanggapan dan tidak mengajukan eksepsi,” kata Henry Yosodiningrat dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Sementara itu JPU sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi pada Kamis (27/10/2022).
"Minggu depan akan dihadirkan saksi-saksi," ujar JPU.
Mantan Karo Paminal Div Propam ini didakwa telah menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hendra disebut menghalang-halangi penyidikan dengan mengganggu sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Tak hanya Hendra, anak buah Ferdy Sambo lainnya Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto juga ikut didakwa atas kasus tersebut.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Silmi |