Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Agus Nurpatria tidak mengajukan eksepsi usai mendengar bacaan dakwaan kasus obstruction of justice atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum Agus mengatakan dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil dan syarat materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP.
"Setelah kami menyimak dakwaan dari penuntut umum sangat teliti. Ternyata, surat dakwaan yang disusun penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana dalam ketentuan 143 KUHAP," kata Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum Agus Nurpatria dalam sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
"Oleh karena itu, kami tidak melakukan eksepsi," lanjutnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan Agus Nurpatria.
Mantan Kaden A Biropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, disebut melawan hukum sebab dia mengakibatkan terganggunya sistem elektronik.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa dalam pembacaan dakwaan, PN Jaksel, Rabu (19/10).
Atas perbuatannya, Agus didakwa melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu sidang untuk terdakwa Agus kemudian diakhiri.
Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel, mengatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Irene Cynthia |