Grid.ID- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetop sementara penggunaan obat sirup.
Sebagai alternatifnya, Kemenkes menyarankan menggunakan obat tablet hingga kapsul.
Langkah ini diambil Kemenkes menyusul munculnya temuan 206 kasus ginjal akut misterius pada anak di Indonesia.
“Sebagai alternatif, (masyarakat) dapat menggunakan bentuk (obat) sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,” kata juru bicara Kemenkes dalam konferensi pers virtual, Senin (19/10/2022) siang.
Syahril menjelaskan, Kemenkes telah meminta seluruh apotek tidak menjual obat secara bebas dalam bentuk cair maupun sirup untuk sementara waktu.
Larangan ini berlaku sampai penelusuran dan penelitian yang dilakukan Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap gangguan ginjal akut benar-benar tuntas.
Khusus untuk pasien gangguan ginjal yang tengah dirawat di rumah sakit, Syahril mengimbau supaya keluarga mereka membawa obat-obatan yang sebelumnya dikonsumsi penderita.
“Jadi kalau anak dibawa ke dokter atau rumah sakit, obat yang diminum sebelumnya itu harus dibawa untuk menyampaikan riwayat pengobatan yang sudah dilakukan atau diminum sebelumnya,” imbuh dia.
Sebagai informasi, dugaan gangguan ginjal akut misterius karena keracunan (intoksikasi) etilen glikol baru muncul setelah terjadi kasus serupa di Gambia.
Puluhan anak di negara itu meninggal karena mengonsumsi parasetamol sirup produksi India yang mengandung senyawa etilen glikol.
Sirup tersebut, yakni Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |