Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Arif Rahman Arifin baru saja mendengarkan bacaan dakwaan obstruction of justice atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Arif didakwa ada upaya menghalang-halangi penyidikan CCTV kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar Jaksa Penutut Umum, saat membacakan surat dakwaan.
Setelah mendengarkan dakwaan, kemudian Arif tak langsung mengajukan eksepsi. Arifin akan mengajukan eksepsi pada pekan depan, Jumat (28/10/2022).
"Setelah mendengarkan, kami membutuhkan waktu untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut."
"Mengingat ada beberapa hal yang perlu disampaikan, untuk itu kami mohon waktu dua minggu untuk eksepsi," kata Junaidi Saibih selaku kuasa hukum Arif di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
"Baik, untuk eksepsi kita akan berikan waktu sesuai dengan yang saudara minta. Tapi nanti kita tentukan di hari Jumat, tanggal 28 Oktober 2022," jawab Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.
"Silakan pergunakan untuk menyusun eksepsi," sambungnya.
Sementara itu, JPU langsung menanggapi permintaan dari kubu terdakwa Obstruction of Justice (OJ).
"Untuk sementara kami tidak ada majelis, tanggapannya kalau bisa diberikan juga copynya, itu saja," ujar Arif Rchan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Rabu (18/10/2022).
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |