Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar beragendakan mendengarkan tanggapan JPU (Jaksa Penuntut Umum) atas eksepsi atau nota keberatan.
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU di sidang dakwaan, Senin (17/10/2022) lalu.
Menurut pantauan Grid.ID, persidangan yang digelar sekitar pukul 9.30 WIB dimulai dengan terdakwa Putri Candrawathi.
Lain gaya dengan sidang perdana, kali ini Putri Candrawathi duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan setelan berwarna hitam.
Selama JPU menuturkan tanggapan terhadap eksepsinya, Putri Candrawathi terlihat diam dan mendengarkan dengan seksama.
Sidang Putri Candrawathi alias PC itu pun berakhir sekira pukul 10.10 WIB dengan ditolaknya eksepsi oleh JPU.
Tanpa banyak berkata, PC langsung meninggalkan kursi pesakitan dan ruang sidang.
Tak lupa, sebelum meninggalkan ruang sidang, PC kembali mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah.
Kemudian, giliran suami PC, Ferdy Sambo, yang mendengarkan tanggapan JPU atas nota keberatan yang diajukannya.
Tak jauh berbeda dengan ketika sidang dakwaan, Ferdy Sambo lagi-lagi mengenakan batik bernuansa warna cokelat di balik rompi tahanannya.
Mantan Kadiv Propam Polri itu tampak berjalan dengan tenang sembari menenteng buku hitam ke dalam ruang sidang.
Saat berita ini ditulis, sidang JPU masih membacakan tanggapannya terhadap eksepsi Ferdy Sambo.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Citra Widani |