Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Dalam tanggapannya, JPU tegas meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," ujar JPU membacakan tanggapan.
"Kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa," lanjutnya.
Didamping itu, JPU menyatakan perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Terdakwa pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu juga dinyatakan tetap berada di dalam tahanan.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Silmi |