Grid.ID- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan ada lima produk obat yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yang sudah ditentukan.
BPOM diketahui sudah menetapkan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Namun berdasarkan hasil samping yang dilakukan BPOM terhadap 26 obat sirup, ada lima produk yang melebihi ambang batas.
Obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) itu diduga berasal dari 4 bahan tambahan, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Sebenarnya, 4 bahan tambahan itu bukan termasuk zat berbahaya atu dilarang dalam pembuatan obat sirup.
Hanya saja jumlahnya tidak boleh melebihi batas aman konsumsi.
"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk," tulis BPOM dalam keterangan resmi, Kamis (20/10/2022).
Adapun sampling dilakukan berdasarkan beberapa kriteria.
Pertama, obat-obat tersebut diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama berada/masuk rumah sakit.
Lalu, diproduksi oleh produsen yang menggunakan 4 bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol dengan jumlah volume yang besar.
Dan diproduksi oleh produsen yang memiliki rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu.
Kendati begitu, hasil uji cemaran etilen glikol pada obat-obat itu belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Ayu Wulansari K |